Beranda Umum Nasional Berani Jual Minyakita dengan Cara Budling, Ini Sanksinya

Berani Jual Minyakita dengan Cara Budling, Ini Sanksinya

minyakita dijual secara bundling
Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Agar masyarakat tak berbondong-bondong memborong Minyakita sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terbaru, yakni mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan KTP saat bertransaksi. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah kasus penjualan Minyakita melalui online, kini muncul lagi modus yang lain, yakni penjualan Minyakita dengan sisem bundling.

Mengenai praktik tersebut, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberikan sanksi kepada pihak yang menjual minyak goreng kemasan harga murah, Minyakita, secara bundling dengan produk lain.

“Kami kenakan sanksi, diinfokan aja kalau ada bundling,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada dua sanksi yang akan diberikan. Pertama, yaitu teguran tertulis. Sedangkan kedua adalah pencabutan izin.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Beleid itu dibuat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga Minyakita.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Selain memastikan kembali harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan harga eceran tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Dalam surat edaran tertanggal 6 Februari 2023 itu, tertera tiga pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

www.tempo.co