Beranda Umum Nasional Liput Acara Diskusi di Jakarta, HP Wartawan Dirampas dan Dibanting, Sebagian Wartawan...

Liput Acara Diskusi di Jakarta, HP Wartawan Dirampas dan Dibanting, Sebagian Wartawan Lain Dilempar Kursi

wartawan melapor ke Polda Metro Jaya atas kekerasan yang terjadi saat melakukan peliputan
Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri) bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kekerasan dan tindakan menghalangi liputan oleh wartawan kembali terjadi di Jakarta.

Kali ini, kekerasan itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan dalam  acara diskusi tentang Golkar yang diselenggarakan oleh Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor, perwakilan wartawan sebuah media, didampingi oleh tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers.

“Kami melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sebuah diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) dua hari yang lalu. Di sana korban, dalam hal ini reporter CNN Indonesia, saat liputan dihalangi, ” kata Anggota Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Erick menjelaskan wartawan berinisial DV (25), dihalangi dengan cara telepon seluler miliknya dirampas lalu dibanting.

“Yang dialami korban dari reporter CNN, penghalangan dan perampasan itu saja, tidak sampai fisik,” katanya.

Kemudian, saat terjadi kericuhan di lokasi acara tersebut, sejumlah jurnalis lain mengalami hal tidak menyenangkan seperti pelemparan kursi.

Baca Juga :  Rakyat Protes Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah dari Negara Lain

Erick bersama perwakilan dari media tersebut membawa sejumlah bukti seperti rekaman video dan foto saat terjadinya penghalangan itu dan juga pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi lain.

Erick mengimbau kepada pemerintah, kelompok masyarakat, dan ormas untuk menghormati kebebasan pers.

“Kalau ada yang tidak senang, tidak terima liputan oleh jurnalis, silakan ditempuh dengan cara-cara yang bermartabat, sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers yaitu, melakukan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers,” ucapnya.

Sementara itu, Senior Rights and Clearances Specialist CNNIndonesia, Idaman Putri Erwin, mengatakan pihaknya terus mengawal kasus ini.

“Semoga ini tidak menjadi preseden untuk kerja-kerja jurnalistik, bahwa pekerjaan teman jurnalis ini ada perlindungannya dan jelas dalam UU Pers,” ujar dia.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.

Dalam hal ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan ini adalah laporan kedua yang diterima Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kamerawan dari salah media elektronik melaporkan kasus serupa pada Rabu.

Baca Juga :  Menteri Maruarar Bantah Pemerintah Bakal Pinjam Bank Dunia untuk Biayai Proyek 3 Juta Rumah

Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam diskusi organisasi sayap Partai Golkar di salah satu restoran di Senayan, Jakarta, Rabu, karena didatangi sekelompok orang yang meminta diskusi dihentikan.

Kelompok tersebut kemudian meminta para awak media yang sedang merekam diskusi untuk berhenti bekerja dan bahkan salah satu kamerawan TV nasional dipukul.

www.tempo.co