JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meluncur sebuah pengakuan dari Pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ia mengkaui pernah dipenjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen.
Pengakuan itu dikatakan Panji usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/8/2023).
Saat itu, ujar Panji, dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.
“Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada,” kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Namun demikian, Panji Gumilang tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai,” tuturnya.
Kasus Naik Penyidikan
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ucapnya.