JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepak terjang empat orang pembobol ATM dengan menggunakan tusuk gigi sebagai alatnya, akhirnya dibekuk oleh jajaran Polresta Tangerang.
Untuk diketahui, pelaku dalam aksinya menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi untuk mengganjal tempat memasukkan kartu ATM.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial MA, M, AO dan E. Keempatnya sudah menjalankan aksinya sebanyak 400 kali sejak 2022 lalu.
“Mereka melakukan aksi di Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dan salah satunya tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap Sigit.
M saat itu sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan membelanjakan uang hasil kejahatan dengan membeli cincin emas dan barang-barang lainnya.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.
Para tersangka berbagi peran, MA bersama ES dan YS, yang kini masih buron, berpura-pura membantu korban.
“Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut,” tuturnya.
Kepada penyidik, mengaku bahwa mereka mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E seorang pencopet, yang menjual kartu ATM kepada MA.
“Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM,” ujarnya.
Komplotan pembobol mesin ATM mampu menguras uang Rp 285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu diantaranya seperti empat buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, dua buah Pisau Cutter, satu pasang sendal merk Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksogar warna coklat, satu buah tas selempang warna coklat, satu kotak tusuk gigi indomaret, satu buah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM Berbagai Bank dan uang tunai sebesar Rp 5.500.
Para tersangka pengganjal ATM dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat). Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.