JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tiba di Bareskrim Polri, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bungkam dan Irit Bicara

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) / tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang bungkam dan irit bicara kepada awak media.

Ia juga hanya mengacungkan dua jempol tangannya kepada insan pers yang mengerubunginya untuk wawancara.

Diketahui, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Pantauan Tribunnews.com, pemimpin Ponpes Al Zaytun itu datang dengan didampingi sejumlah orang saat masuk ke gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.

Nampak sejumlah pendamping Panji Gumilang yang mencoba menghalangi awak media yang akan mengambil gambar dan mewawancarai Panji.

Panji sendiri datang dengan menggunakan kemeja berwarna biru dengan peci hitam tak berkata sepatah kata pun.

Dia hanya mengangkat kedua jempolnya ke arah awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Dilaporkan ke Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga :  Kurawal Foundation Nilai Jokowi Tak Punya Ideologi, Selain Cuma Strategi Dagang untuk Ambil Keuntungan

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

“Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik,” kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Panji.

“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (3/6/2023).

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga :  18 Juta Anak Indonesia Masuk Sekolah dalam Keadaan Lapar, Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan 2 Kali Sehari

Namun, dia tak menyebut secara pasti kapan para saksi ahli tersebut diperiksa terkait kasus ini.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com