SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Padukuhan Kantongan, Triharjo, Kabupaten Sleman berinisial TW diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
TW kini telah berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia ke kampung halamannya di Bumi Sembada.
Kepala Dinas P3AP2KB yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman , Wildan Solichin menceritakan, pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban pada awal Juni lalu.
Setelah mendapat laporan itu, segera ditindaklanjuti dengan menjalin koordinasi bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY maupun Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW dari Malaysia.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulon Progo, dan sudah kami jemput lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman,” kata Wildan, melalui keterangannya, Sabtu (29/702023).
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY berhasil memulangkan TW ke Yogyakarta sejak Jumat (28/7/2023) malam melalui Bandara YIA.
Setelah transit di UPT PPA untuk menginap selang sehari berikutnya, pada Sabtu siang kemudian diserahkan kepada pihak Keluarga.
Wildan mengungkapkan, penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud tindak pidana perdagangan orang yang harus dicegah dan ditangani bersama.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama lintas OPD telah membentuk gugus tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman ,” katanya.
Plt. Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri mengimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran ke luar negeri untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, ada pelbagai hal yang harus diurus sebelum pekerja migran bisa berangkat ke luar negeri.
Mulai dari hak dan kewajiban tenaga migran hingga kelengkapan lainnya.
Persyaratan tersebut dibutuhkan untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.
“Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri, bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI secara jelas. Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam,” jelas Cerika.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengucapkan terimakasih kepada gugus tugas maupun semua pihak yang membantu atas keberhasilan pemulangan warga Sleman yang diduga menjadi korban TPPO bermodus Penyaluran Tenaga Migran Indonesia ke luar negeri.
Kustini berharap, bagi warga Sleman yang mengetahui ataupun menjadi korban penyaluran tenaga migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.
“Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani,” kata dia.