JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengamat politik Rocky Gerung seperti panen laporan polisi akibat penyataan kritisnya terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana yang telah dihimpun oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, hingga Kamis (10/8/2023), laporan polisi terhadap Rocky Gerung bertambah dari 20 menjadi 25 laporan.
“Laporan Polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Adapun rincian laporan polisi tersebut, yakni Bareskrim menerima 2 laporan polisi, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Sumatra Utara 3 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Dia mengatakan, semua laporan polisi itu ditarik ke Mabes Polri karena obyek perkara dan terlapor sama.
Saat ini, kata Djuhandhani, Dittipidum sudah memproses 15 laporan polisi. Ia mengatakan saat ini pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan di Dittipidum dan penyidik wilayah. Namun penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung.
“Belum kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” kata dia.
Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.
“Saya minta maaf, keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan di mana-dimana. Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya,” kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di di Jalan Kusuma Atmaja No.76, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Namun, Rocky tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut. Meski demikian, Rocky menyebut di dalam demokrasi persaingan pemikiran itu diperbolehkan.
“Kita di sini belum sampai di situ, belum membedakan mana kritik publik mana dendam pribadi,” ucap Rocky Gerung.
Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube.
Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.
Salah satu relawan Joko Widodo, Relawan Indonesia Bersatu, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada, 31 Juli 2023 laporan itu melampirkan barang bukti 1 flashdisk berisi 2 video. Laporan itu teregistrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada Selasa (1/8/2023), Rocky Gerung dan Reifly Harun kembali dilaporkan oleh Ferdinand Hutahaen, politikus sekaligus penggiat media sosial. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporan ke-3 hanya melaporkan Rocky Gerung. Laporan ini dilayangkan oleh organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasu atau REPDEM pada Rabu, 2 Agustus 2023 sore.
Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, Rabu (2/8/2023).
Pihaknya melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun laporan keempat dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim, Rabu (2/8/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023. Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujadan kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Ayat 2 Tentang SARA, ITE,” kata Johannes Oberlin Lumban Tobing daei Tim Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Johannes mengatakan laporan ini didasarkan atas narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menunda pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh.
Kedua, jika pemilu terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, ketiga Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.
“RG mengganggap Jokowi pergi ke Cina untuk menawarkan IKN, ia mondar-mandir kepolisian satu dan kepolisian lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Ia memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib buruh. Itu bajingan yg tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut,” kata Johannes mengutip pernyataan Rocky Gerung.
Johannes menuduh Rocky Gerung menyebarkan fitnah saat menyampaikan narasi tersebut. Misalnya, kata Johannes, saat Rocky Gerung menyebut Jokowi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara ke Cina.