JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Seleksi Perangkat Desa di Sragen Dinilai Cacat Hukum, Diduga Camat Terlibat dan Perangkat Desa yang Lolos Terancam Dihentikan

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah desa di kabupaten Sragen tengah digoyang isu tak sedap, terkait dugaan kecurangan seleksi calon perangkat desa.

Isu dugaan permainan seleksi perangkat desa abal-abal pertamakali muncul dari Desa Jati, Sumberlawang, Sragen. Dugaan kasus tersebut kini tangah didalami Polisi.

bahkan jika dugaan tersebut benar-benar terbukti, disebut – sebut melibatkan 6 camat dan puluhan perangkat terancam diberhentikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dicatut dalam proses seleksi perangkat desa abal-abal tersebut.

Sedangkan pihak UGM Yogyakarta tidak pernah merasa melakukan kerja sama dengan tim panitia Desa Jati yang selama ini mengaku menggelar ujian di UGM.

Tidak terima nama besarnya diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, pihak UGM Yogyakarta mengambil sikap serius dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Saat ini sedang berlangsung proses penyelidikan oleh Polda DIY, dan telah mengklarifikasi beberapa saksi.

Bahkan, sejauh ini pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah membuat laporan ke Polda DIY dengan nomor: LP-B/505/VI/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Proses penyelidikan sudah mencapai pemanggilan saksi-saksi bersangkutan. Termasuk meminta keterangan klarifikasi dari 2 orang peserta yang saat itu mengikuti seleksi Perangkat Desa Jati.

Salah satu peserta mengaku telah dipanggil ke Polda DIY untuk menghadiri undangan pemeriksaan klarifikasi saksi. Dia pun juga datang dengan salah satu peserta lain yang sama-sama dipanggil.

“Iya benar, saya sudah dipanggil untuk pemeriksaan klarifikasi saksi. Saya sama teman satunya,” kata salah satu saksi sekaligus peserta yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Kisah Pilu Nenek Sebatang Kara di Tanon, Sragen, yang Hidup Gelap Puluhan Tahun

Terpisah, tokoh masyarakat Sragen yang enggan disebut namanya menilai bahwa seleksi perangkat Desa Jati cacat hukum dan berpotensi pada pemberhentian perangkat desa yang sudah dilantik bisa diberhentikan.

“Kalau sudah cacat hukum pada proses seleksinya, pasti yang bisa sampai pemberhentian dan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dan mendorong untuk bisa melakukan penyelidikan selebar – lebarnya.

“Proses seleksi tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa Jati saja, tetapi juga dilakukan beberapa desa yang lain. Akan tetapi juga tidak dilakukan kepada instansi desa saja,” ujarnya.

Hingga hari ini, desas-desus dugaan UGM fiktif seleksi perangkat desa Jati dan beberapa desa lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com