Beranda Daerah Boyolali Empat ASN Lingkup Pemkab Boyolali Terkena Sanski Berat, Salah Satunya Dipecat

Empat ASN Lingkup Pemkab Boyolali Terkena Sanski Berat, Salah Satunya Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Waskitha Raharjo. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, Pemkab Boyolali menerapkan aturan tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Seperti bulan Juni lalu, sebanyak empat ASN mendapat sanksi berat, satu diantaranya dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Waskitha Raharjo mengungkapkan, keempat ASN tersebut mendapatkan sanksi berat karena melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat.

“Yaitu satu guru SDN, dua pegawai OPD dan satu pegawai kecamatan. Semuanya terkait pelanggaran disiplin berat sehingga kasusnya kemudian diajukan kepada Bupati,” kata Waskitha di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan, satu ASN guru disalah satu SDN harus diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak pernah masuk bekerja. Penjatuhan saksi sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Mulai dari peringatan, penjatuhan surat peringatan (SP) 1, 2 sesuai peraturan terkait pendisiplinan PNS secara berjenjang.

“Namun, yang bersangkutan tetap melanggar aturan dan tidak masuk kerja. Itu bulan Juni kemarin, sudah ada SK-nya,” katanya.

Baca Juga :  Tim Patroli Satsamapta Polres Boyolali Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis

Kemudian, ada satu pegawai OPD yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan. Dia mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat dibawahnya selama satu tahun. Pasalnya, perceraian ASN telah diatur dalam undang-undang.

PNS yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati. Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.

Kemudian, satu pegawai kecamatan melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD.

“ASN tersebut mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tahun.” Satu ASN lagi dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. ASN tersebut sudah mendapatkan sanksi bupati. Yaitu, mendapatkan saksi berat dibebastugaskan dari jabatannya dan menjadi staf biasa.

Baca Juga :  Tilap Uang Rp 1,9 M, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali Ditahan

Pihaknya pun terus mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkup Pemkab Boyolali untuk mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku. Jangan sampai ada lagi pegawai yang harus dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.

“Penjatuhan hukuman pada empat pegawai menjadi peringatan bagi smeua ASN agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya. Waskita