Beranda Daerah Solo OJK Panggil Pihak Terkait Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Solo,...

OJK Panggil Pihak Terkait Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Solo, DEMA Akui Wajibkan Maba Registrasi Pinjol

Ilustrasi OJK / tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta penjelasan kepada sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Solo.

Sebagaimana  diketahui, kasus tersebut melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan, OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Solo serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan
terdaftar di OJK.

“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Solo meminta mahasiwa baru (maba) untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” ujar Eko, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga :  Geger di Neo Solo Grand Mall, Seorang Wanita Jatuh dari Lantai 4, Kronologi Masih Diselidiki

Berdasarkan keterangan awal para pihak tersebut, lanjut Eko, masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dalam hal ini, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini.

“Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut. OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Said Solo dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” bebernya.

Eko menegaskan, OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

“OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada kami,” tandasnya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.