
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Indeks kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo yang terbaru dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencapai 81,9 persen.
Survei yang menyasar 83 persen dari total populasi nasional dengan periode survei 1 – 8 Juli 2023 itu menjadikan sebagai raport “bagus” pemerintahan Jokowi.
Akan tetapi, prestasi Jokowi tersebut tercoreng aspek hukum yang tidak bisa diabaikan Yakni bidang penegakan hukum di masa pemerintahan Jokowi yang dinilai memprihatinkan.
Hal itu mencuat dalam Diskusi Hukum bertajuk “Memperteguh Komitmen Penegakan Hukum di Indonesia: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik” yang digelar Kamis (10/8/2023), di Solo.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto mengatakan, sebagai negara hukum Indonesia masih dibayang-bayangi oleh kekuatan para pemilik modal.
“Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya,” bebernya.
Ditambahkan Pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi, Farco Siswiyanto Raharjo, PP Nomor 28 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Harusnya, penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
“PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Diketahui, beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan UU No. 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian pasal 38 Ayat (1) PP No 28/2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sedangkan pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
“Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No 28/2022 sangat menutup akses terhadap keadilan (access to justice),” tukas Farco. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














