Beranda Daerah Solo Seleksi Bawaslu Solo Dinilai Janggal, Maksi Lapor Ke Ombudsman RI

Seleksi Bawaslu Solo Dinilai Janggal, Maksi Lapor Ke Ombudsman RI

Logo Bawaslu. Ist

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo dinilai janggal.

Terkait hal itu, Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait proses seleksi anggota Bawaslu tersebut kepada Ombudsman RI.

Koordinator Maksi, Sigit N Sudibyanto mengatakan, latar belakang pelaporan dugaan maladministrasi tersebut berdasarkan kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Tepatnya saat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III.

“Anulir atas hasil tes itu tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III (Kota Surakarta), sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 538/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, Perihal: Pemberitahuan,” ungkapnya, Minggu (27/8/2023).

Diketahui, surat tersebut menganulir Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Tanggal 31 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III, yang telah menetapkan 10 nama calon, dengan Dasar Hukum Pedoman Pembentukan Bawaslu/Panwaslu kab/kota Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 yang diubah dengan Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 khusus huruf C dan adanya Surat Pengunduran Diri Saudari Kiki Marsheila dibuat tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Menkes Janji Warga Solo Bisa Berobat Jantung Gratis di RS Emirates Jebres Lewat BPJS

Menurut Sigit, disebutkan dalam surat bahwa sesuai perintah dari pusat, selanjutnya adalah memanggil ulang (call back) Poppy Kusuma Nataliza Wijaya yang tidak lolos 10 besar Tes Kesehatan dan Wawancara, untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 7 Agustus 2023.

“Ajaibnya nama tersebut (Poppy Kusuma Nataliza Wijaya) terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Solo Periode 2023-2028, berdasarkan Surat Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dan telah dilakukan pelantikan,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, dasar pemanggilan kembali (call back) nama tersebut yaitu berdasarkan Surat Pengunduran Diri Calon lain tgl 1 Agustus 2023 dan Hasil Peringkat Tes.

“Misalnya benar terdapat surat pengunduran siri, maka masih terdapat 9 kontestan lain yang berkualitas, mengapa harus 10 kontestan? Bukankah menganut “sistem gugur”? Apa dasar hukum atau regulasi yang digunakan sebagai pedoman? Benarkah Saudari Poppy Kusuma Nataliza Wijaya sebelumnya peringkat ke-11 Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara?” terangnya.

Baca Juga :  Ternyata AI bukan Hanya ChatGPT dan Gemini

Berdasarkan hal itu, Maksi resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Solo itu melalui surat yang dikirimkannya kepada Ketua Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Ketua DKPP, Ketua Komisi III DPR RI, serta Menkopolhukam. Maksi berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan itu sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

“Diharapkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar bersih, jujur dan adil (jurdil), dan berkualitas, jauh dari cengkeraman kekuatan oligarki,” tandas Sigit. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.