SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satlantas Polresta Solo mulai menerapkan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa menggunakan lintasan zig-zag dan angka delapan. Ketentuan itu mulai diterapkan Senin (7/8/2023) besok.
Kasatlantas Polreta Solo Kompol Agung Yudiawan mengungkapkan, tidak dipakainya limtasan zig-zag dan angka delapan tersebut sesuai dengan ketentuan dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) menindaklanjuti arahan Kapolri.
“Sesuai dengan regulasi baru arahan dari bapak Dirlantas kita merubah uji praktek SIM C. Semula itu ada lima item atau lintasan, sekarang menjadi empat lintasan. Untuk lintasan angka 8 sudah kita hapus diganti dengan huruf S. Kemudian lintasan zig-zag kita hapus,” ujarnya, Sabtu (5/8/2023).
Agung menambahkan penerapan lintasan baru ujian SIM C tersebut tidak mengurangi atau menghilangkan kemampuan dari pemohon untuk mendapatkan SIM. Selain penghapusan dua lintasan tersebut, Sejumlah perubahan diberlakukan, yakni mengakomodasi ukuran lintasan yang lebih lebar.
“Juga menambahkan materi ujian berkendara. Keempat item lintas terbaru yakni pertama adalah jalan lurus, kemudian berbelok atau berbalik arah, kemudian yang ketiga adalah huruf S dan terahir huruf Y. Senin (7/8/2023) sudah kita operasikan untuk pemohon SIM,” bebernya.
Agung berharap dengan sistem Ujian Praktik SIM C baru tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan SIM.
“Kita harapkan juga tidak mengurangi keahlian keterampilan pengendara dalam berkendara nantinya. Selain itu masyarakat dapat melaksanakan permohonan SIM ini langsung langsung turun ke lapangan tanpa melalui calo,” tegasnya. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.