JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Gegara Pemilu dan Pilkada, Pilkades Serentak Wonogiri Terpaksa Ditunda

Ilustrasi Pilkades
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara Pemilu 2024 dan Pilkada, Pemilihan Kepala Desa alias Pilkades serentak Wonogiri terpaksa ditunda.

Kabar tentang penundaan Pilkades serentak Wonogiri di 50 desa di Wonogiri telah mengemuka. Awalnya, pilkades dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024, namun kini rencana tersebut ditunda hingga tahun 2025.

Keputusan ini diambil mengingat jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada yang bersamaan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, pada Rabu (6/9/2023), penundaan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ.

Penjelasan dalam surat tersebut mengindikasikan perlunya dukungan dan situasi yang kondusif dalam rangka pelaksanaan pilkades sehubungan dengan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

SE Kemendagri juga menegaskan bahwa Bupati/Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak dapat melaksanakan kegiatan ini sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga dapat melaksanakan Pilkades serentak setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi para Bupati/Walikota yang berencana melaksanakan Pilkades serentak sebelum tanggal 1 November 2023 dan ingin menunda hingga tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai, mereka diwajibkan melaporkan hal ini kepada Gubernur dengan salinan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam situasi penundaan ini, jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades yang merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga :  Serentak, Kenapa Harus Ada Doa Bersama Lintas Agama di Mapolres?

“Pj Kades dapat berasal dari ASN di kecamatan, pegawai kelurahan, atau bahkan seorang guru yang memiliki status ASN,” ujar Antonius Purnama Adi.

Dengan adanya Pj Kades, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

Antonius Purnama Adi menambahkan bahwa penundaan Pilkades serentak ini sudah fix. Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan perintah yang telah diberikan.

Dengan penundaan ini, diharapkan persiapan Pilkades serentak dapat dilakukan dengan lebih matang, sambil tetap memastikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada lebih dulu diselesaikan. Segala upaya akan dilakukan untuk menciptakan situasi yang baik dan kondusif dalam menjalankan Pilkades serentak di 50 desa Wonogiri pada tahun 2025. Aris  Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com