Beranda Edukasi Pendidikan Hattrick! UNS Tambah 22 Gubes September 2023 Ini

Hattrick! UNS Tambah 22 Gubes September 2023 Ini

Pengukuhan Guru Besar di UNS Surakarta. Selama bulan September ini, UNS telah menambah 22 Guru Besar, yang dikukuhkan dalam beberapa periode di bulan ini | Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Univesitas Sebelas Maret (UNS) Solo menambah 22 guru besar (gubes) di Bulan September 2023 ini. Ke 22 Gubes tersebut dikukuhkan dalam beberapa periode dalam bulan ini.

Sekretaris Senat UNS, Prof Ari Handono Ramelan mengatakan, ke 22 gubes baru datang dari berbagai Fakultas. Sampai saat ini, UNS memiliki total 288 gubes.

“Dari jumlah itu, 205 gubes yang aktif. Kita memang terus mengejar ketertinggalan jumlah gubes. Sampai akhir tahun 2023 ini, UNS akan terus menambah gubes,” ujarnya, di Solo, Selasa (26/9/2023).

Jika September 2023 ini sebanyak 22 gubes baru dikukuhkan, lanjutnya, untuk Bulan Oktober 2023 mendatang sudah ada tiga gubes yang antri untuk dikukuhkan.

“Dalam waktu dekat ini kami sudah mendapatkan informasi dari situ ada 3 Guru Besar lagi, SK nya sudah turun, semua Fakultas Pertanian,” bebernya.

Ditambahkan Plt Wakli Rektor II, Prof Muchtar, hingga akhir tahun 2023 terdapat 20 an calon Guru Besar yang sedang menjalani verifikasi di Kementrian Riset dan Pendidikan (Kemenristemdikbud) RI. Artinya, jika lolos nantinya UNS akan kembali memiliki Guru Besar dengan jumlah lebih dari 300 an.

Baca Juga :  Lewat Kamis Nulis, DKV ISI Surakarta Tingkatkan Kompetensi Penulisan Ilmiah

“Jadi yang sudah di Jakarta, lebih kurang belum turun juga masih kurang 20 an calon, memang sepertinya di tahun 2023 ini,” terangnya.

Menurut Muchtar, banyaknya pengukuhan gubes baru tahun 2023 ini, tidak lepas dari adanya aturan baru dari PANRB, nomor 1 tahun 2023, yang berlaku efektif 1 Juli 2023, mengubah mekanisme dan metode penilaian kepangkatan.

Aturan tersebut mempermudah para dosen untuk segera mengajukan angka kredit yang diperoleh setelah SK terakhir sampai 31 Desember 2022 sebagai pengakuan angka kredit, yang nantinya akan dikonversi menjadi angka kredit yang baru.

“Kenapa bisa begini itu karena Permenpan RB no 1 tahun 2003 tentang perubahan tata cara penilaian harga kredit, dan diimplementasikan untuk mereka, nah kita yang ini yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk segera melakukan proses pengusulan secara reguler,” tukasnya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.