
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — KPU Boyolali memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Rancangan tersebut berisi daftar 545 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).
“Setelah pencermatan, mereka ini masuk dalam DCT. Selama proses pencermatan berlangsung, parpol bisa melakukan pergantian bacaleg,” ujar Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, Selasa (26/9/2023).
Dijelaskan, selama masa pencermatan tersebut, parpol masih bisa melakukan penggantian bacalegnya. Semisal bacaleg itu mengundurkan diri atau alasan tertentu. Seperti putusan pengadilan ataupun meninggal dunia.
“Pergantian bacaleg bisa dilakukan hingga sampai 3 Oktober mendatang,” katanya.
Adapun pencermatan bacaleg dijadwalkan 24 September sampai 3 Oktober. Selama waktu itu, KPU juga akan menerima berkas-berkas pengunduran diri bacaleg yang secara hukum harus mengundurkan diri.
Seperti bacaleg masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri yang belum mendapat pemberhentian dari pengunduran diri. Namun, sejauh ini belum ada parpol yang melakukan penggantian.
“Namun, KPU masih akan menunggu sampai batas akhir pencermatan nantinya,” katanya.
Mengingat ada informasi bacaleg dari beberapa parpol yang akan mengundurkan diri. Serta ada juga yang akan melakukan penggantian bacaleg. Setelah itu, jika ada penggantian, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi.
“Baru setelah itu, KPU akan menetapkan DCT caleg pada 3 November mendatang,” tandasnya. Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com