Beranda Daerah Boyolali Proyek Tol Jogja-Solo Terus Dikebut, UGR Konsinyasi Belum Dicairkan oleh Sebagian Pemilik...

Proyek Tol Jogja-Solo Terus Dikebut, UGR Konsinyasi Belum Dicairkan oleh Sebagian Pemilik Lahan

Proyek tol Jogja- Solo terus dikebut. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Proyek tol Jogja- Solo terus dikebut. Bahkan, untuk mempercepat proyek, pembayaran uang ganti rugi (UGR) dipercepat, termasuk dengan sistem konsinyasi di PN setempat.

Tercatat ada 10 bidang lahan yang terkena proyek tol Jogja- Solo masuk konsinyasi PN Boyolali. Nilai total UGR-nya mencapai Rp 8.681.347.172. Namun, hingga kini baru dua warga yang mencairkan UGR konsinyasi tersebut.

“Betul, baru dua yang sudah dicairkan, itu pada Maret dan April tahun lalu,” kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Senin (18/9/2023).

Dijelaskan, bidang -bidang tanah tersebut telah dikonsinyasi sejak Januari tahun lalu. Adapun pencairan pertama dilakukan pada Maret 2022 senilai Rp 1,8 miliar. Bidang lahan milik warga, Muhdi Wiyono itu harus dikonsinyasi lantaran sempat dijaminkan ke bank.

“Lalu, pencairan kedua pada April 2022. Satu bidang lahan itu mendapatkan UGR sekira Rp 432 juta,” katayna.

Namun demikian, dia mengaku tidak tahu penyebab belum dicairkannya UGR konsinyadi di PN Boyolali. Pasalnya, pencairan uang konsinyasi merupakan inisiatif dari masyarakat pemilik tanah.

Baca Juga :  Sesepuh PDIP Boyolali Tanggapi Santai Hasil Lembaga Survei Proximity

“Pencairan konsiyansi tersebut tidak ada batas waktunya. Jadi mau dicairkan kapanpun bisa, asal syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya

Adapun proses pencairan konsinyasi ada beberapa tahapan. Pemohon mengajukan syarat kelengkapan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Jogja-Solo.

Kemudian, BPN dan PPK akan melakukan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan pencairan UGR ke PN Boyolali. Pemohon harus membawa dokumen kelengkapannya termasuk surat keterangan atau pengantar dari BPN dan PPK pengadaan tanah tol.

“Selanjutnya PN akan melakukan verfikasi berkas. Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka UGR dapat dicairkan melalui transfer bank atau cashles,” katanya.

Disinggung terkait kasus gugatan anak terhadap ibunya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, nantinya tim verifikasi akan melakukan telaah dulu untuk kemudian diputuskan pencairannya.

Terpisah, Gunawan, warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen mnegakui, belum mengajukan pencairan UGR ke PN. Pasalnya, masih gugatan pembatalan hibah oleh adik kandungnya, Indri Aliyanto dan Rini Sawestri.

Baca Juga :  Tersambar Petir di Tengah Waduk Cengklik, Warga Colomadu Karanganyar Tewas

“Masih proses kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya

Saat ini dia dan keluargnya masih menempati rumah kontrakan. Pasalnya, rumahnya sudah dibongkar untuk pembangunan proyek tol Jogja- Solo. Dia disewakan rumah oleh pihak pelaksana proyek jalan tol sekama setahun.

“Kontrak sudah berakhir Maret lalu, sekarang pun masih ngontrak tapi biaya sendiri,” tegasnya. Waskita