Beranda Daerah Boyolali Jual Ribuan Botol Miras Tanpa Izin, Dua Orang Tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali...

Jual Ribuan Botol Miras Tanpa Izin, Dua Orang Tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali Bayar Denda 20 Juta

Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023).

Sebelumnya, kedua orang tersebut berjualan miras di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Mendapat laporan dari warga, Satresnarkoba Boyolali langsung bertindak.

Dari dua penjual miras tersebut, tercatat Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek, sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 drigen kemasan @20 Liter.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali,” katanya dalam rilis tertulis pada Rabu (25/10/2023) malam.

Kapolres menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Kemudian, Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhi hukuman kepada MT, yakni denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan sedangkan kepada SK yakni sama yaitu denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan.

“Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni MT dan SK memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp. 20 juta,” terangnya.

Pihaknta dengan tegas mengimbau, agar seluruh masyarakat di Boyolali, tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali,” katanya.

Dari kejadian ini digarapjan bisa memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.