SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara ketahuan mencuri cabai di ladang, dua orang berinisial SH (38) dan WY (38) sempat dihajar warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Ngemplak, Sleman.
Akibat perbuatannya, dua pelaku yang merupakan warga Manisrenggo, Klaten itu ditahan dan dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
Hal itu sesuai pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4 dan diterangkan dalam pasal 363 No 5, bunyinya asal saja pencurian tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.
“Jika harga barang curian itu tidak lebih dari Rp 250.000, dihukum Tipiring. Maksimal dengan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 900,” beber Kapolsek Ngemplak AKP Arif Subakdo SH, Rabu (22/11/2023).
Dalam insiden tersebut, Polisi menyita barang bukti dari pelaku di antaranya satu karung plastik warna putih, 1 ons cabai rawit seharga Rp 36.000, sepeda motor Suzuki Shogun AB 3858 KU.
Kapolsek menerangkan, pencurian itu terjadi di Persawahan Dusun Pencar, Sindumartani, Ngemplak, Senin (20/11/2023) lalu.
Awalnya pelaku SH pulang dari pasar Jambon melewati TKP dan melihat tanaman cabai milik korban SY (36) yang tampak lebat.
Sesampainya di rumah, pelaku SH bertemu dengan temannya yakni WY. Ia lantas menceritakan perihal tanaman cabai tersebut.
Selanjutnya timbul niat pelaku SH dan pelaku WY untuk mencuri cabai milik korban.
Sekira pukul 20.30 WIB, kedua pelaku berangkat ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor WY.
Keduanya juga telah mempersiapkan karung plastik yang akan digunakan sebagai wadah cabai curian.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku lantas memetik cabai dan memasukkan ke dalam karung plastik.
Setelah beberapa saat, aksi pelaku di pergoki oleh pemilik cabai yang sudah mengawasi pelaku.
“Korban ini sebelumnya menunggu cabainya, tapi karena merasa ngantuk akan pulang justru melihat pelaku. Korban kemudian mengawasi sambil menginfokan ke grub WhatsApp keluarga,” ucapnya.
Sontak pelaku terkejut dan berusaha melarikan diri, alhasil pelaku berhasil diamankan korban dengan dibantu tetangganya.
Warga yang emosi sempat menghajar pelaku, sebelum diserahkan ke Polsek Ngemplak.
“Pelaku mencuri cabai karena faktor ekonomi. Rencananya, cabai hasil curian akan di jual, dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup kedua pelaku,” pungkasnya.