Beranda Umum Nasional KPU Tunggu Izin dari Parpol untuk Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Para Caleg

KPU Tunggu Izin dari Parpol untuk Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Para Caleg

Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu partai-partai politik untuk memberikan izin pihaknya untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup calon legislatif (Caleg) kepada publik.

KPU juga menunggu para Caleg untuk bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat.

Kesempatan itu diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye.

Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

“Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

“Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang khawatir dapat dimaknai sebagai persuasi politik,” sambungnya.

Baca Juga :  Transaksi Gelap Terendus, Wakil Ketua PN Depok Diamankan KPK

Dalam merilis informasi caleg, KPU tidak langsung mengungkapkan riwayat hidup ke publik.

Pihaknya berlindung di balik Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPU baru bakal merilis riwayat hidup caleg jika parpol yang bersangkutan sudah memberikan izin.

Sejak penetapan DCT, lembaga penyelenggara pemilu ini sudah menyurati partai politik untuk meminta izin terkait publikasi riwayat hidup.

“Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu,” jelas Idham.

Baca Juga :  11 Juta Peserta BPJS PBI Tercoret Sekaligus, Menkeu Ungkap Biang Keroknya

Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, lanjutnya, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.