Beranda Nasional Jogja Setelah 7 Tahun Berlalu, Eric Hiariej, Dosen Fisipol UGM Dipecat Karena Dugaan...

Setelah 7 Tahun Berlalu, Eric Hiariej, Dosen Fisipol UGM Dipecat Karena Dugaan Pelecehan Seksual

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta | Wikipedia

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Setelah tujuh tahun berlalu sejak 2016 silam, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Eric Hiariej, dipecat dari statusnya sebagai staf pengajar karena dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.

Kasus pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada tahun 2012 silam, atau tujuh tahun yang lalu terhadap salah seorang mahasiswi tingkat akhir ketika itu.

Sementara, pemecatan terhadap Eric, dosen yang juga kakak dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)  dilakukan UGM pada pertengahan 2022 silam.

“Terminologinya (Eric) bukan dipecat, tapi lebih tepatnya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Rabu (15/11/2023).

Lamanya proses pemberhentian Eric hingga tujuh tahun itu, kata Andi, karena UGM melakukan penyelidikan mendalam kasus itu.

“Prinsipnya memang tidak serta merta pasca kasus itu (mencuat) langsung (ada putusan sanksi), kasus itu prosesnya selama tiga atau empat tahun, setelah proses penjatuhan saksi ke yang bersangkutan kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling,” kata dia.

Baca Juga :  Bosan dengan Janji-janji dan PHP, Ratusan Pelaku UMKM  Gelar Aksi di DPRD DIY, Tuntut Penghapusan Utang Segera Direalisasikan

Setelah konseling itu, kata Andi, lalu ada beberapa catatan hasil proses tersebut untuk pemeriksaan lanjutan sampai akhirnya dijatuhkan kebijakan displin kepegawaian atas Eric.

“(Prosesnya lama) karena begini, beliau itu kan ASN, jadi untuk pemutusan status sebagai ASN itu tidak hanya diproses di UGM, tetapi juga diproses sampai Kementerian Pendidikan, sampai keluar SK (surat keputusan) menteri,” kata dia.

Saat SK menteri keluar, Andi mengatakan Eric mengguggat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Saat itu yang digugat bukan UGM melainkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Atas kasus itu, status Eric sebagai dosen sekaligus aparatur sipil negara (ASN) juga telah dicabut. Andi mengklaim semua proses itu bebas intervensi sekalipun Eric saudara atau kakak kandung Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Sejak kasus (dugaan pelecehan seksual) itu muncul kebetulan saya Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, selama itu (Wamenkumham) Eddy sudah menyatakan tegas tidak akan ikut campur kasus itu,” kata Andi yang juga rekan satu angkatan Wamenkumham itu. Adapun korban dugaan pelecehan seksual Eric saat kasus itu mencuat merupakan mahasisiwi tingkat akhir dan telah lulus.

Baca Juga :  Gegara Mengambil Ikan di Bawah Tebing, Pemancing di Pantai Jogan Gunungkidul Ini Terhempas dan Terseret Ombak. Hilang!

www.tempo.co