Beranda Umum Nasional Sukses Ubah Aturan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Dituding Bakal Ubah...

Sukses Ubah Aturan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Dituding Bakal Ubah Batas Umur Hakim MK

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah sukses mengubah aturan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-cawapres dan menggolkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding hendak mengubah batas usia Hakim Konstitusi.

Tudingan itu dilontarkan ole pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana. Tak hanya Jokowi, tudingan itu juga diarahkan pula untuk para wakil rakyat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Konstruksinya adalah, mengubah Undang-undang Mahkamah Konstitusi, serta menyetujui syarat umur baru Hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.

“Kalau tidak ada perubahan, pekan depan,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Minggu (26/11/2023.

“Agar komposisi hakim MK yang sembilan orang dapat dikuasai dan digenggam satu perahu untuk strategi pemenangan Pilpres 2024.”

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum membalas pesan yang dikirim Tempo soal tudingan ini.

Sementara anggota DPR Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan tudingan Denny Indrayana tidak perlu ditanggapi sebab sering membuat isu yang tidak akurat.

“Dia kan biasa bikin isu yang ternyata tidak terbukti, kemudian ‘ngeles’ atau klaim berkat teriakan dia maka putusan MK berubah seperti tentang sistem pemilu yang dia yakini akan diputus tertutup,” kata Arsul saat dihubungi Tempo pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Dalam keterangannya, Denny Indrayana mengatakan, hakim MK yang belum umur 60 tahun termasuk Saldi Isra, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Menurut advokat itu, hakim yang belum berusia 60 akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya.

“GH diusulkan DPR. SI dan Daniel diusulkan Presiden. GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden? Makin kelihatan kepentingan elektoral Pilpres, di atas pertimbangan etika moral-konstitusional,” kata Denny Indrayana.

“Seperti modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus dilawan,” kata Denny.

Majunya Gibran menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lewat Koalisi Indonesia Maju diwarnai dengan sejumlah kontroversi, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi walau batas usia belum 40 tahun. Putusan tersebut disepakati saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran (36) sekaligus ipar Jokowi.

Mengenai ambang batas Hakim Konstitusi, Arsul mengatakan pernyataan Denny tidak perlu ditanggapi serius.

“Apalagi fraksi-fraksi di Komisi III pandangannya bervariasi, tidak tunggal. Demikian juga kita belum tahu sikap pemerintah yang timnya diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md,” kata Politikus PPP itu dalam pesan singkat Minggu (26/11/2023).

Sejauh ini hanya ada gugatan judicial review (JR) ke MK terkait dengan syarat umur Hakim Konstitusi yang dilayangkan oleh Fahri Bachmid selaku Dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar. Dia meminta umur hakim MK minimal 55 tahun. Gugatan tersebut akan diputus oleh MK pada 29 November pekan depan.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Sejumlah kalangan sipil juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengusung utama Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019, melontarkan kritik keras atas putusan MK soal usia minimal capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Anwar dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik dan dicopot sebagai pemimpin hakim konstitusi. Keadaan ini memunculkan kekhawatiran atas ketidaknetralan penyelenggara negara dalam Pilpres 2024.

www.tempo.co