Beranda Umum Nasional TPN Ganjar: Bongkar Pasang Koalisi Prabowo-Gibran, Putusan Kontroversi MK dan Kaesang jadi...

TPN Ganjar: Bongkar Pasang Koalisi Prabowo-Gibran, Putusan Kontroversi MK dan Kaesang jadi Ketum PSI Merupakan Bagian dari Drakor

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres / Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Istilah drama korea (Drakor) belakangan mendadak populer di kalangan pemerintahan dan politisi di tahun politik jelang Pilpres 2024.

Dalam acara pengundian nomor urut peserta Pilpres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin, istilah drakor kembali disinggung oleh Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Pernyataan Ganjar itupun, ujungnya memantik Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo berkomentar.

Hashim mengatakan, pernyataan Ganjar mengenai demokrasi Indonesia banyak drakor hanyalah dagelan.

Bola pun memantul, dan pernyataan Hashim itu pun mengusik Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Chico Hakim untuk ikut meluruskan.

Ia mengatakan penyebutan drama Korea alias drakor pertama kali diungkapkan justru oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Pemerintah Mau Batasi BBM Subsidi Pakai Desil, Pengamat: Lebih Adil Pakai Jenis Kendaraan

“Penyebutan drakor, politik sinetron dan sejenisnya justru pertama dilontarkan oleh Presiden Jokowi,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Chico menegaskan drama-drama dimulai ketika terjadi bongkar pasang koalisi pendukung Prabowo-Gibran.

“Bagi kami drama-drama justru dimulai dari penggabungan koalisi parpol yang bongkar pasang di koalisi Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Dia menuturkan drama itu berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diduga upaya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres Prabowo.

Sebab, putusan itu membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Kemudian putusan MK yang sarat intervensi dan praktik nepotisme yang juga diamini MKMK melalui keputusan mencopot Ketua MK,” ucap Chico.

Baca Juga :  Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika 15 Desember 2026 Tak Sahkan RUU Perampasan Aset, SMPB Bakal Datang Lagi Tagih Janji

Tak hanya itu, Chico menuturkan dijadikannya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI adalah bagian dari drama.

“Ada lagi jadinya anak presiden menjadi Ketum parpol walau 2 hari sebagai anggota dan masih banyak lagi,” ucapnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.