JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diam-diam, ternyata transaksi judi online di Indonesia hingga saat ini mencapai nilai yang fantastis, mencapai hingga Rp 500 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023) menjelaskan, total nominal transaksi bahkan lebih dari Rp 500 triliun.
“Itu dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai saat ini, ” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2022-2023 PPATK telah mengidentifikasi 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam permainan judi online. Total depositnya mencapai Rp 34.512.310.353.834 atau sekitar Rp 34,51 triliun.
Sedangkan, sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak. Ini terdiri dari 3.236 rekening dengan total nilai saldo mencapai Rp 138 miliar.
“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ujar Natsir.
Natsir menyebut, dana hasil perjudian online sebagian juga dilarikan ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini tentu menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.
Dia menuturkan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Fenomena tersebut menunjukkan kurangnya literasi keuangan, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan judi online.
“Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain,” ucap Natsir.
Modus penggunaan rekening orang lain diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Rekening tersebut lantas digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian.
“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain, dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tutur Natsir.
Selain itu, PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. “Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” lanjut Natsir.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














