JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

2 Pria di Sleman Diringkus Polisi Karena Tembaki Rumah Kost Korban dengan Air Soft Gun

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman menangkap dua orang pria, berinisial YR (34) warga Condongcatur, dan FP (21) warga Tamanmartani, Sleman | tribunnews
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dua orang pria berinisial YR (34) warga Condongcatur dan FP (21) warga Tamanmartani,Sleman ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.

Gara-garanya, kedua pelaku menembaki rumah kos korban, AL (21) asal Malukuk Tenggara, dengan menggunakan senjata api Airsoft Gun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Permasalahan antara korban dan pelaku sebenarnya bermula dari cekcok saat berkendara dijalan pada Selasa (10/10/2023).

AKP Riski menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 03.30 WIB, korban dan pelaku berpapasan saat berkendara di jalan.

Pelaku menggunakan mobil dan korban menggunakan sepeda motor.

Keduanya berpapasan di Jembatan Pugeran, Maguwoharjo dan terjadi perselisihan. Keduanya saling tatap-tatapan.

“Cekcok keduanya hanya saling tatap tatapan. Cekcok pertama di Jembatan Pugeran.

Baca Juga :  Ratusan Warga Bongsuwung Desak DPRD Tunda Penggusuran, Minta PT KAI Pertimbangkan Kemanusiaan

“Kemudian berlanjut di kos korban di Jalan Nangka V, Karangnongko, Maguwoharjo,” kata Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan, korban dan pelaku cekcok di jalan karena kendaraan korban merasa dipepet oleh kendaraan pelaku.

Korban yang merasa dipepet sempat melemparkan batu ke arah kendaraan pelaku.

Hal ini membuat pelaku mengejar korban hingga ke kos korban di Jalan Nangka V, Karangnongko, Maguwoharjo itu.

Korban masuk ke dalam rumah kos.Pelaku tetap mengejar.

Pelaku FP mengambil botol kaca dan melemparkannya ke arah jendela kos korban.

Sedangkan pelaku YR mengambil air softgun dari mobil dan menembakkan ke arah udara dan ke arah kos korban hingga enam kali tembakan.

Atas peristiwa tersebut, Reskrim Polsek Depok Timur dan Polresta Sleman melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  2 Mobil dan 1 Truk Terlibat Tabrakan di Kulonprogo, Pengemudi Luka-luka

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 21 November 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Depok Timur.

“Kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun, 6 bulan dan UUD nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata dia.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku YR mengaku malam itu membawa senjata air softgun karena belum lama membelinya seharga Rp 2,9 juta di Solo.

Ia beralasan, membeli air softgun karena hanya ingin memiliki saja.

“Niat beli saja, bukan (untuk gagah-gagahan). Hanya ingin punya.

“Saya nembak ke udara 2 kali dan ke rumah kos (korban) 4 kali. Tidak ada yang ke tubuh korban,” kata dia.

www.tribunnews.com

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com