JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga gara-gara cemburu buta melihat chat isterinya dengan seorang pria lain, seorang suami di Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jali Kartono langsung menyiramkan bensin ke tubuh isterinya dan memantikan korek gas.
Sang isteri pun kalap dan lari keluar rumah menyelamatkan diri. Untung tetangga korban menyelamatkannya dengan sarung basah dan membawanya ke rumah sakit.
Polisi telah menetapkan Jali Kartono sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengatakan, Jali membakar istrinya, Anie Melan, lantaran cemburu terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain.
“Dia melihat ada chat di handphone si istri, ada chat istri dengan pria idaman lain,” ujar Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Haryono 4, RT 10/RW 10, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 28 November 2023, pukul 14.50 WIB.
Jali Kartono yang kesal dengan bukti chat yang dimiliki, secara spontan langsung menyiram bensin dari dalam jeriken ke tubuh Anie Melan.
Anie terbakar setelah bensin dipantik dengan korek api gas oleh Jali. Korban langsung berlari ke depan masjid yang tidak jauh dari rumah untuk meminta pertolongan.
“Ada saksi yang membantu menolong dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimutkan pada si korban,” kata Bintoro.
Jali sempat melarikan diri ke rumah tetangga sekitar. Namun dia segera ditangkap saat mencoba bersembunyi.
Setelah itu, warga membawa Anie ke rumah sakit. Saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Korban dinyatakan 70 persen mengalami luka bakar, baik itu di badan, wajah, seperti yang ada di sini. Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar,” ucapnya.
Jali kini menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta. Tersangka kasus suami bakar istri itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara,” tutur Bintoro.