SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan mengaku sebagai agen Federal Bureau of Investigation (FBI), Vincentius Herliman, pria asal Surabaya itu dengan mudah meraup uang hingga Rp 1 miliar.
Korbannya adalah Rizki. Ia dirayu oleh pelaku untuk menanamkan investasi, yang akan dikebalikan 1 bulan dengan bunga 35 persen.
Tak hanya mengaku sebagai agen FBI, Vincentius Herliman juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cybercrime.
Ia juga sering membumbui ceritanya sebagai orang yang dipercaya untuk mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.
Dengan reputasi seabrek itulah, rupanya Riski mantab menginves Rp 1 miliar.
Pelaku mengaku, selama mengurus uang trading pejabat TNI, tidak pernah kolaps atau bangkrut. Karena ia memiliki keahlian di bidang digital.
Sehingga bisa membuat trading dengan garansi zero lose alias tidak pernah rugi.
Mendengar iming-iming itu, Rizkipun tertarik memasrahkan uangnya senilai Rp 1 miliar kepada Vincentius.
Namun ternyata uang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Uang Rizki diembat sekitar Rp 500 juta.
Vincentius kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini disidangkan di Ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/12/2023).
Terdakwa menghadapi sidang agenda tuntutan secara daring.
Jaksa Penuntut Umum, Basuki Wiryawan mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
“Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” ujar jaksa Basuki Wiryawan membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Halima Umaternate.