Beranda Umum Nasional Dicap Tukang Fitnah oleh KPU, Roy Suryo Akan Ambil Langkah Hukum

Dicap Tukang Fitnah oleh KPU, Roy Suryo Akan Ambil Langkah Hukum

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga dan pemerhati Ultimedi-Telematika, RM Roy Suryo / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lagi-lagi soal Gibran. Kali ini  terkait penampilannya dalam debat Cawapres 2024 pada Jumat (22/12/2023) lalu,   yang memicu kasus hukum terhadap pemerhati Multimedia-Telematika, Roy Suryo.

Penampilan Gibran yang lengkap dengan alat bantu  elektronik, ternyata tak lepas dari perhatian Roy Suryo. Ia melihat, jumlah perangkat itu berbeda dengan dua rivalnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

Lantaran itulah, ia meminta KPU bersikap adil terjadap semua kandidat  dan tidak membeda-bedakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Hasyim Asy’ari  pun seperti kebakaran jenggot, dan langsung menyebut Roy Suryo sebagai “tukang fitnah”.

Tanggapan itu pun berbalas dari Roy Suryo. Ia mempertanyakan  alasan dirinya disebut “tukang fitnah” oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Saya sendiri tidak mengetahui, apa dasar, latar belakang, dan niat dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang mengucapkan atau menuliskan perkataan ‘Roy Suryo Tukang Fitnah’,” kata Roy, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (24/12/2023).

Roy mengatakan, saat ini tim hukumnya tengah mengkaji langkah yang akan ditempuh dalam merespons ucapan yang disampaikan Hasyim tersebut.

Menurut dia, pemahaman atas kata “tukang” merujuk pada ahli atau seorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu. Salah satu definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dia, arti “tukang” adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan secara tetap.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Misalnya, dia mencontohkan, tukang tayu, tukang mebel, atau bisa menggunakan arti lain. “Orang yang biasa melakukan sesuatu yang kurang baik. Misalnya, misalnya tukang mabuk, serobot, copet, tadah, catut,” ujar dia.

Dia menjelaskan, kajian tim hukumnya tentang ucapan Hasyim tentang “Roy Suryo Tukang Fitnah”, terindikasi terjadinya pencemaran nama.

“Fitnah terhadap diri saya yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Awalnya, Roy menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres di Jakarta Convention Center atau JCC.

Dia menyebut Gibran memakai tiga alat bantu, seperti clip on, hand held, dan earphone. Menurut dia, mikrofon yang dipakai Gibran berbeda dari jumlah mikrofon yang digunakan oleh Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

Roy pun meminta agar KPU berlaku adil kepada semua peserta debat. Hal itu disampaikan melalui cuitannya di akun X, Jumat (22/12/2023) malam.

Baca Juga :  Dukungan Anies, Amunisi Baru Pramono-Rano Menuju Jakarta 2024

“Untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil. Apa gunanya ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa dua calon yang lain beda?” kata dia.

Cuitan itu ditanggapi oleh Hasyim. Sejumlah media daring menulis ucapan Hasyim, yang menanggapi unggahan Roy.

“Debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah,” kata Hasyim,  Minggu (24/12/2023). 

www.tempo.co