JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

4,38 T Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut ini Rinciannya

Uang
Ilustrasi bantuan tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi dunia pendidikan madrasah dan Raudhatul Athfal (RA). Ternyata Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal atau BOP RA Tahap I tahun ini sudah cair.

Melansir kemenag.go.id, Senin (15/1/2024), total dana BOS Madrasah dan BOP RA yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Berikut rincian Rp4.385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:

1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%).

2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%).

3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%).

4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)

Total pagu dana BOS Madrasah dan BOP RA yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%.

Baca Juga :  Polisi : Siswi SMP Girimarto Gantung Diri Diduga Hamil

Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tandas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” sebut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.

Baca Juga :  Bukan Uang dan Emas, Pencuri di Mlokomanis Wetan Ngadirojo Wonogiri ini Pilih Gondol Raket Yonex Astrox 99, Pantesan Harganya Segini

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan alias Direktur KSKK Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

BOS Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas Sidik Sisdiyanto.

Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan.

BOS Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com