Beranda Daerah Sragen Bertahun Tahun Curi Motor Petani di Sragen, Febriyantoro Residivis Akhirnya Berhasil Ditangkap...

Bertahun Tahun Curi Motor Petani di Sragen, Febriyantoro Residivis Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Sragen

Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap dan mengamankan Febriyantoro (28) warga Dukuh Ngablak RT 08, RW 02, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dalam kasus pencurian dan pemberatan di rumah Sunarno (62) Dukuh Temuireng RT 02 RW 01, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Resmob Polres Sragen bekerjasama dengan Opsnal Sat Intelkan dan Reskrim polsek Sambungmacan serta polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di rumah Sunarno (62) Dukuh Temuireng RT 02 RW 01, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang terjadi pada (8/3/2020) lalu.

Pencurian dan pemberatan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Febriyantoro (28) warga Dukuh Ngablak RT 08, RW 02, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku Febri dalam aksinya tersebut berhasil mengambil barang milik korbannya berupa satu unit sepeda motor merk Honda type astrea C100 dengan nopol AD 2049 ATE warna hitam.

Bermula saat korban pulang dari sawah kemudian memarkir sepeda motor di garasi rumah dengan kunci yang masih menggantung di motor. Pada saat istirahat di dalam rumah itu pelaku mengambil motor yang kuncinya tertancap itu dan membawa kabur, pada saat terbangun korban yang hendak melanjutkan pekerjaan di sawah tiba-tiba melihat motor yang terparkir di garasi itu sudah tidak ada.

Baca Juga :  Tragedi Lebaran Idul Fitri 2025, Warga Sumberlawang Sragen Tenggelam di Waduk Kedungombo (WKO) Ini Kronologinya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sambungmacan guna pengusutan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula saat tim melakukan penyelidikan dan hasilnya penyelidikan tersebut mengarah ke Febriyantoro yang berada di wilayah Sragen.

“Tim berhasil mendapatkan informasi yang bersangkutan di wilayah Mageru, Sragen dan petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu kemarin,” Iptu Suyana, Minggu (21/1/2024).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku pencurian sepeda motor milik petani di Sragen tersebut, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut ternyata seorang residivis dan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP

Baca Juga :  Banjir Parah di 4 RT Sambirejo, Underpass Joglo Terpaksa Ditutup Sementara

“Iya, tim Unit Resmob melakukan interogasi dan pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut di atas sendirian dan pelaku residivis pernah masuk LP sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Huri Yanto