Beranda Umum Nasional Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun hadir di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terdakwa  kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

“Mengadili, menjahkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun,” ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, Rafael juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Aksi Demo BEM Nusantara Dipukul Mundur Aparat Kepolisian

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan,” kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Baca Juga :  Tegaskan Pemerintah Tak Akan Gelontorkan Dana Talangan untuk Sritex, Airlangga: Pemerintah Hanya Fasilitator

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

www.tribunnews.com