SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menangkap seorang pria yang pelaku penggelapan dan penipuan yang beraksi di beberapa wilayah di wilayah Sragen, polisi berhasil menangkap pelaku penipuan setelah korbannya melaporkan perbuatan tersangka di polres Sragen, Jumat (5/1/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berinisial RA (28) warga Dukuh Terso Rt 16 RW 06, Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sedangkan korban penipuan dan penggelapan yakni teman dekat tersangka yang bernama Sumarjono (48) warga Dukuh Jetak, Rt 07 Rw 02, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban di wilayah Jetak pada Minggu (26/2/2023), kemudian tersangka merayu korban dengan meminjam sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio warna biru. Dengan alasan motor hendak digunakan untuk main ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Gesi. Namun, saat hendak dipinjamkan korban sempat menyampaikan kepada tersangka agar motor sore hari dikembalikan. Hingga waktu yang ditentukan motor tidak segera dikembalikan dan tersangka tidak ada kabar hingga korban kehilangan motor, sehingga korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Kasi Humas polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan tersangka berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan.
“Team unit Reskrim Polsek Sidoharjo mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Sidoharjo selanjutnya team reskrim polsek Sidoharjo koordinasi dengan team Resmob Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kost di wilayah Purwosuman, Sidoharjo,” kata Iptu Suyana, Senin (8/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka memang sudah beraksi di beberapa daerah di Sragen dengan modus yang sama.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjenguk simbahnya di daerah Gesi Sragen namun tidak dikembalikan dan justru digadaikan kepada orang lain. Tersangka selain melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Sidoharjo juga melakukan tindak pidana yang sama di Wilayah Gesi dan Wilayah Mondokan Serta Wilayah Sragen Kota,” ujarnya.
Huri Yanto