JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Polres Boyolali Galakkan Razia Kasat Mata Pengendara Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Boyolali bersama Sat Samapta Polres Boyolali menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Istimewa
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mengawali awal tahun 2024, dalam rangkaian Pemilu 2024 jajaran Sat Lantas Polres Boyolali bersama Sat Samapta Polres Boyolali menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat lantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan pihaknya melakukan Patroli dilakukan secara dialogis dengan himbauan keselamatan berlalu lintas dan Penindakan terhadap pelanggaran Kasat Mata terutama Sepeda Motor yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong, sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Boyolali Direkonstruksi, Pelaku Miliki Riwayat Penyakit Jiwa

Menurutnya, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat resah pengendara dan lingkungan yang di lalui sepeda motor tersebut.

“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Boyolali dalam rangkaian pemilu tahun 2024” kata Ryan, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskan, pengguna kendaraan bermotor kanlpot bising tersebut, di berikan penindakan, kendaraan disita dikenakan sanksi tilang, Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.

Polres Boyolali juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong.

Baca Juga :  Pemain Bola Asli Boyolali Ini Ternyata Ikut Andil dalam Keberhasilan Timnas U23 di Qatar

Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Ryan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” katanya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com