SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru kepada Gibran Rakabuming Raka, Senin (12/2/2024).
Dalam sidang kedua tersebut, pihak penggugat Almas terlihat hadir, sedangkan dari pihak tergugat, yakni Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
Ditemui sebelum sidang, Almas mengatakan alasan utamanya mengajukan gugatan ke Gibran adalah untuk menindaklanjuti pernyataannya yang sempat menyebut tidak ada ucapan terima kasih sama sekali dari Gibran kepadanya.
Padahal ia menilai berkat gugatannya yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Sebenarnya ini tindak lanjut dari ucapan saya yang pernah saya sampaikan ketika ada wawancara dengan media seusai dikabulkannya gugatan saya di MK. Bahwa tidak ada ucapan terima kasih sama sekali dari Mas Gibran. Jadi lebih ke melakukan apa yang sudah saya ucapkan,” bebernya.
Almas berharap dalam sidang kedua dengan agenda mediasi tersebut gugatannya dapat berlanjut hingga ada putusan. Ia juga memastikan tidak ada dorongan dan tekanan dari siapapun terkait gugatan itu.
“Kalau saya inginnya ya sampai putusan. Ingin ini nanti bisa lanjut saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gibran diketahui tidak menghadiri sidang tersebut. Dia mengungkapkan sudah ada pihak yang menindaklanjutinya.
“Sudah ada yang menindaklanjuti,” tukasnya. Prihatsari