KEDIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara mencuri cabai milik tetangganya sendiri sebanyak dua karung, Imam, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dipenjara tujuh hari.
Menurut penjelasan Kapolres Kras AKP I Nyoman Sugita, pelaku sudah berhasil diamankan pada Rabu (21/2/2024).
“Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban,” kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).
Dijelaskan, kejadian itu bermula ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi.
Namun korban justru mendapati tanaman cabai miliknya sudah rusak, bekas ada yang memetik.
Karena korban merasa dirugikan akhirnya melapor pada pihak berwajib.
“Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas AKP Nyoman.
Kemudian di hari yang sama, lanjut AKP Nyoman, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku.
Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban,” terangnya.
Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.
Karena aksinya tersebut, Imam harus mendekam di jeruji besi berdasarkan hasil keputusan sidang.
“Kamis (22/2/2024) kemarin telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada yang bersangkutan,” ujar AKP Nyoman. #tribunnews