Beranda Nasional Jogja Curi Motor di Gunungkidul, 2 Warga Bantul Diringkus Polisi

Curi Motor di Gunungkidul, 2 Warga Bantul Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam rilis Polres Gunungkidul, Rabu (7/2/2024) | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang pencuri motor (Curanmor) asal Bantul berinisial BN (60)dan WRD (54)  berhasil diringkus oleh aparat Polres Gunungkidul.

Atas tindakannya tersebut, BN yang merupakan warga Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Bantul dan WRD warga Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor berpelat 2173 LD, milik korban Surahman warga Padukuhan Monggol, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul pada, (5/1/2024) lalu.

“Saat itu, sepeda motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci di luar rumah dekat kandang sapi milik korban. Melihat kesempatan itu, para tersangka pun langsung mencuri sepeda motor tersebut,”tuturnya, Rabu (7/2/2024).

Melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat, lanjutnya, korban sempat berusaha mencari kendaraannya tersebut di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Motor Mogok di Tengah Rel, Lansia Kulonprogo Selamat dari Sambaran KA

Namun, tidak membuahkan hasil.

“Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Saptosari, pada 9 Januari 2024 ,”terangnya.

Atas informasi yang diterima daripada korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Terutama, melakukan pengecekan di market place.

“Dan, ditemukan salah satu akun Facebook jual beli sepeda motor yang mencurigakan. Di mana terdapat sepeda motor yang diperjualbelikan namun tidak memakai plat nomor, dan ciri-cirinya persis dengan sepeda motor korban,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun mencoba menghubungi akun tersebut seolah-olah untuk bertransaksi.

Ternyata, sepeda motor sudah dibeli  oleh orang lain  bernama Bardi, warga di Kalurahan Sindel, Kapanewon Imogiri, Bantul.

“Kami pun mengintrogasi Bardi, dia mengaku kalau mendapatkan motor tersebut dari tersangka BN dan WRD. Akhirnya kedua pelaku itu dapat diringkus di rumah BN. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya pun mengakuinya,”ucapnya.

Tak hanya itu, Kapolsek menambahkan kalau kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

Baca Juga :  Sisa Pembakaran Sarang Tawon Picu Kebakaran Gudang Kayu di Bantul

BN merupakan residivis dengan kasus berbeda seperti pembunuhan dan pencabulan.

Sementara itu WRD juga merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.