SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) usai ijin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 Februari 2024. Pembayaran simpanan nasabah dilakukan mulai Selasa (13/2/2024).
Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto mengatakan, LPS menunjuk Bank Mandiri sebagai bank pembayar klaim nasabah.
Setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Bahkan kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujarnya di sela peninjauan pembayaran klaim nasabah.
Menurutnya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Kendati demikian, LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
“Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM, nominalnya sebesar Rp 18,68 miliar dan jumlah rekening sebanyak 1.000. Sesuai dengan aturan maka LPS menjamin sampai dengan Rp 2 miliar/nasabah/bank. Namun untuk bisa mendapatkan pencairan klaim tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPS,” beber Dimas.
Sementara itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk pencairan yakni nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi suku bunga LPS, dan nasabah tidak menyebabkan bank fraud atau gagal bayar. Dan saat ini suku bunga penjamin LPS untuk BPR 6,75 persen.
Di sisi lain, usai dicabut izin usahanya oleh OJK, saat ini kewenangan BPR UMKM sudah dilimpahkan ke LPS. Sedangkan untuk asetnya ada satu unit gedung kantor, inventaris perusahaan berupa dua unit mobil, sepeda motor, dan aset kredit.
“Kami melakukan proses pengamanan aset dan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi untuk simpanannya. Selain itu ada aset antara bank aktiva. Setelah dilakukan pengamanan aset, LPS akan membentuk tim likuidasi. Nanti yang akan menjalankan pemberesan aset dan kewajiban bank ini,” ungkap Dimas. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















