SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 340 warga Desa Brojol, Kecamatan Miri, Sragen menerima sertifikat hak milik tanah melalui Program Lintas Sektor yang diluncurkan di Aula Balai Desa Brojol pada Senin (5/2/2024).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sragen, dr. Kusidinar Untung Yuni Sukowati, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, para Asisten Sekda Sragen, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, serta Muspika Kecamatan Miri.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Didik Purnomo, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 910 bidang tanah, dan program Lintas Sektor (Lintor) sebanyak 340 bidang tanah, yang melampaui target tahun sebelumnya. Penerima manfaat program Lintas Sektor ini adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa pada tahun 2022, pihaknya telah menyertifikatkan 153 bidang tanah melalui program Lintas Sektor, dan menargetkan 253 bidang tanah pada tahun 2024. Namun, hingga saat ini, baru 120 bidang tanah yang mendaftar.
“Sertifikat yang kita bagikan ini akan menjadi dorongan (support system) bagi para pemilik tanah untuk memenuhi kebutuhan kelancaran usahanya. Dengan sertifikat tanah, mereka bisa mengakses permodalan dan aktivitas usahanya akan didampingi oleh lintas sektor/dinas terkait. Contohnya, jika jenis usahanya adalah pertanian, maka yang akan mendampingi adalah Dinas Pertanian. Permodalan dengan syarat mengagunkan sertifikat,” terangnya.
Oleh karena itu, Didik mengajak para pemilik usaha agar semakin kreatif dalam mengembangkan usahanya, salah satunya dengan memanfaatkan sertifikat tanah ini sebagai modal usaha.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sragen, Dinas dan sektor lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Diskumindag dengan mengacu pada calon peserta untuk mendukung kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.
“Sertifikat ini kita siapkan untuk menunjang aksesibilitas permodalan dengan harapan yang awalnya pelaku usaha mikro bisa tumbuh menjadi usaha kecil dan menengah yang mengacu pada penambahan modal dan aktifitas bisnis. Seluruh kegiatan sertifikasi UMKM tidak dikenakan biaya apapun dan tertanggung oleh APBN,” urainya.
Bupati Yuni menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat hak tanah bagi pelaku usaha di Desa Brojol ini sah secara hukum dan menjadikan status kepemilikan tanah mereka menjadi jelas.
Ia meminta para pelaku usaha yang ingin menjaminkan tanahnya agar dapat digunakan untuk hal-hal yang mempunyai nilai ekonomi, seperti mengembangkan usaha warung atau toko.
“Alhamdulillah, hari ini 340 warga mendapatkan sertifikat. Dengan adanya program ini daya beli masyarakat semakin baik. Yang memiliki usaha akan semakin berkembang karena mempunyai nilai ekonomi. Tentunya ini membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan harapannya pertumbuhan ekonomi juga semakin baik,” ungkapnya.
Salah satu penerima sertifikat tanah, Suratno, warga Desa Brojol, mengaku senang mengikuti program pemberian sertifikat dan kedepan ia berencana untuk mengembangkan toko kelontongnya sesuai dengan kebutuhan.
*Rilis Pemkab Sragen