SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan larangan mengkonsumsi daging anjing. SE tersebut dikeluarkan tanggal 19 Februari 2024.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, SE berisi tentang mbauan masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging non pangan termasuk di antaranya daging anjing. Nantinya, Pemkot Solo akan memberikan perlakuan khusus pada penjual daging anjing.
“Nanti treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing akan kami beri pelatihan untuk beralih menjadi UMKM yang jualannya daging ayam atau sapi. Iya arahnya ke sana,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
Gibran mengakui, SE tersebut bersifat sebagai imbauan. Dan menurutnya akan lebih kuat dengan penerbitan Perda.
“Tapi ini sebatas SE, akan lebih baik diperkuat jadi Perda. Nanti akan kami konsultasikan dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumisi daging anjing,” imbuhnya.
Sementara itu, Gibran menuturkan sebelumnya sudah ada pembinaan bagi penjual daging anjing di Kota Solo. Namun para penjual daging anjing yang telah beralih ke daging sapi atau ayam balik lagi ke jualan lamanya.
“Tahun ini kita perkuat ya. Karena kita menerima banyak masukan dari warga, komunitas dan lainnya,” tukasnya. Prihatsari