Beranda Daerah Solo Sah, Pemkot Solo Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sah, Pemkot Solo Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi warung makan dengan menu rica guguk yang tak lain merupakan daging anjing. Sumber/Youtube

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE)  yang berisi imbauan larangan mengkonsumsi daging anjing. SE tersebut dikeluarkan tanggal 19 Februari 2024.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, SE berisi tentang mbauan masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging non pangan termasuk di antaranya daging anjing. Nantinya, Pemkot Solo akan memberikan perlakuan khusus pada penjual daging anjing.

“Nanti treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing akan kami beri pelatihan untuk beralih menjadi UMKM yang jualannya daging ayam atau sapi. Iya arahnya ke sana,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

Gibran mengakui, SE tersebut bersifat sebagai imbauan. Dan menurutnya akan lebih kuat dengan penerbitan Perda.

Baca Juga :  Sekber Soloraya Tegaskan Dukungan Untuk Luthfi-Yasin Dalam Pilkada Jateng 2024

“Tapi ini sebatas SE, akan lebih baik diperkuat jadi Perda. Nanti akan kami konsultasikan  dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumisi daging anjing,” imbuhnya.

Sementara itu, Gibran menuturkan sebelumnya sudah ada pembinaan bagi penjual daging anjing di Kota Solo. Namun para penjual daging anjing yang telah beralih ke daging sapi atau ayam balik lagi ke jualan lamanya.

“Tahun ini kita perkuat ya. Karena kita menerima banyak masukan dari warga, komunitas dan lainnya,” tukasnya. Prihatsari