
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibirru terhadap calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi digelar pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Solo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro tersebut, Almas maupun Gibran tak tampak hadir dalam persidangan. Sidang tersebut hanya dihadiri oleh kedua kuasa hukumnya.
Dari hasil sidang, disepakati untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kita ikuti saja jalannya sidang, ini masih proses. Ini baru akan mediasi kita ikuti dulu mediasinya ini,” ungkap Raka Gani Pissani, kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka.
Namun setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, belum juga ditemukan titik temu.
“Permasalahan mediasi ini masih ditunda untuk sidang lagi hari Senin. Mediasi belum selesai masih lanjut. Masih ada beberapa permasalahan administrasi yang harus diselesaikan,” ungkap Richard Purnomo kuasa hukum dari Gibran.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, dari pihak Almas, Georgius Limarsiahaan mengutarakan bahwa pihak hakim mediator meminta tergugat untuk hadir.
“Nanti kami akan mengkoordinasikan dengan mas Almas untuk bisa hadir. Sepakat Senin besok tanggal 12 Februari. Tadi hakim mediasi cuma menjelaskan prosedural. Intinya tadi minta para pihak bisa hadir itu aja,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














