Beranda Umum Nasional Terbukti Langgar Kode Etik, Pakar Hukum: Ketua KPU Bisa Dipecat

Terbukti Langgar Kode Etik, Pakar Hukum: Ketua KPU Bisa Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sebenarnya bisa dipecat sebagai Ketua KPU, karena sudah tiga kali melanggar kode etik.

Pandangan tersebut dilontarkan oleh  Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari.

“Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat. Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri kepada Tempo, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan hari ini, 5 Februari 2024.

Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Baca Juga :  Muda dan Kaya! KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/1/2024).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.

Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Naik ke Penyidikan, Peran Kades Kohod  Disorot

www.tempo.co