Beranda Nasional Jogja 2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Petugas lapas memeriksa pengunjung yang akan menyelundupkan obat terlarang | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dua orang pengunjung Lapas Kelas II A Yogyakarta diamankan, lantaran ketahuan bakal menyelundupkan obat-obatan terlarang kepada terpidana, Selasa (26/3/2024).

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, penggagalan upaya masuknya obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo itu, dilakukan saat kunjungan tengah berlangsung.

โ€œAda dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang,โ€ terang Kepala Lapas , Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Soleh, kedua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal, lanjutnya.

Baca Juga :  Lima Pengedar Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman Dikukut Polisi

Peristiwa bermula saat Petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF.

Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.

Tidak membutuhkan waktu lama pihak lapas berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman. Pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.

Ia mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menggagalkan upaya masuknya obat terlarang tersebut ke dalam Lapas .

โ€œIni wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di Bulan Ramadan ini,โ€ pungkasnya.

Baca Juga :  Tergoda Nafsu, Pegawai BUMDES di Pengasih Kulonprogo Ini Gelapkan Uang Hingga Rp 1 M

www.tribunnews.com