GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gunungkidul yang melakukan tindakan asusila, akhirnya dipecat.
Kebijakan pemecatan terhadap dua orang guru tersebut dikeluarkan oleh Bupati Gunungkidul, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
Sebagaimana diketahui, kedua guru tersebut melakukan tindakan asusila di dalam kelas saat pelajaran ekstrakulikuler di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu.
“Hari ini ada dua orang yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).
Iskandar mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.
“Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.
“Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut,” urainya.