JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah, 2 Guru Berstatus PPPK di Gunungkidul Dipecat

ilustrasi korban pencabulan
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Dua orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gunungkidul yang melakukan tindakan asusila, akhirnya dipecat.

Kebijakan pemecatan terhadap dua orang guru tersebut dikeluarkan oleh Bupati Gunungkidul, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.

Sebagaimana diketahui, kedua guru tersebut melakukan tindakan asusila di dalam kelas saat pelajaran ekstrakulikuler di salah satu Sekolah Dasar (SD)  di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Pikap Terperosok ke Parit di Galur Kulonprogo

“Hari ini ada dua orang yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya  usai  pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).

Iskandar mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada  dua guru berstatus PPPK  yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Kebijakan itu diambil berdasarkan  surat keputusan (SK) Bupati. Di mana pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.

Baca Juga :  Bacok Kepala Korban, 2 Begal di Gunungkidul Ini Malah Diringkus Polisi dan Warga

“Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan)  14 hari setelah diterima,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang  Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait,  BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

“Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut,” urainya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com