SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara membawa kabur satu unit sepeda motor, seorang pria asal Sragen berhasil diamankan jajaran kepolisian polres Sragen. Aksi penipuan dan pengelapan sepeda motor itu dilakukan oleh Riyan Feri Setyawan (45) warga Dukuh Sendangwuluh RT 30, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku penipuan dan pengelapan sepeda motor akrab dipanggil Feri itu membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AD 2568 OE, milik Sri Widodo (47) warga Dukuh Pantirejo RT 02, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Sragen.
Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Gabugan Tanon itu bermula saat keduanya memang sudah saling mengenal dan pelaku meminjam sepeda motor korban untuk digunakan pergi ke wilayah Mondokan, akan tetapi pada saat dipinjamkan itulah pelaku justru membawa kabur dan disembunyikan di wilayah Jepara dan sembunyi di wilayah Kudus.
Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian tersebut, pihaknya juga mengatakan bahwa pelaku penggelapan dan penipuan juga berhasil diamankan.
“Iya benar, pelaku sempat beralasan untuk meminjam, akan tetapi sampai ditunggu tunggu oleh korban namun tidak kembali lagi dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy di tafsir sebesar Rp 10.000.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanon guna pengusutan hukum lebih lanjut,” kata Iptu Suyana, Rabu (6/3/2024).
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari warga soal penipuan dan pengelapan tersebut. Polsek Tanon dan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen langsung bergerak dan mendapat informasi bahwa pelaku asal usulnya dari wilayah Jepara kemudian mendapat informasi dari korban keberadaan pelaku ada di Krasak pecangaan Jepara.
“Namun kebiasaan pelaku berpindah pergi ke Kudus, selanjutnya berkoordinasi dengan Team Resmob Satreskrim Polres Sragen untuk Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut dan Unit Reskrim Polsek Tanon Mencari Informasi dari Rekanan di Jepara dan memastikan keberadaan pelaku bahwa dari hasil informasi pelaku berada di Krasak, Pecangaan, Jepara.
kemudian pada hari Senin tanggal 04 maret 2024 Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Team Resmob Satreskrim Polres sragen melakukan Penyelidikan menuju ke Lokasi krasak, Pecangaan, Jepara dan sesampai di Jepara melakukan penyanggongan di sekitar lokasi alamat tempat bersembunyi pelak.
Dan benar ternyata pelaku habis bebergian dan pulang di alamat Krasak ,Pecangaan ,Jepara tersebut dan kemudian pelaku ditangkap dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Guna mengungkap lebih lanjut selanjutnya tersangka diamankan di mapolsek Sragen dan dilakukan proses hukum yang berlaku.
Huri Yanto