JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring di Luar Kantor Pengadilan, Semua Terkait Kepemilikan Ciu

Polres Boyolali menggelar sidang tipiring di luar gedung Pengadilan Negeri Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024, yang dilanjutkan setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu (20/3/2024). Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar sidang tipiring di luar gedung Pengadilan Negeri Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024, yang dilanjutkan setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu (20/3/2024).

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto, berlangsung pada Kamis (21/3/2024) di Aula Kecamatan Mojosongo, Dalam sidang mulai pukul 10.00 hingga 12.45, tercatat ada 4 (empat) perkara tipiring yang disidangkan.

Yaitu, dari Polsek Mojosongo, terdakwa RH , didakwa atas kepemilikan 13 botol ciu berbagai kemasan dan rasa. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp 400.000 atau pidana kurungan 3 hari.

Baca Juga :  Adik Ajudan Jokowi Bantu Mobil Ambulance Untuk Warga Desa Repaking Boyolali, Warga Doakan Jadi Bupati Boyolali 2024

Dari Satuan Reserse Narkoba, terdakwa AM 23 tahun, didakwa atas kepemilikan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 3 hari.

Kemudian, dari Polsek Musuk, terdakwa Sp didakwa atas kepemilikan 8 botol ciu dengan kemasan 1,5 liter. Putusan sidang menetapkan pidana denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan 3 hari.

Terakhir dari Polsek Cepogo, terdakwa DS didakwa atas kepemilikan 7 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 3 hari.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Tersangka Penyelewengan Dana PBB di Desa Keyongan, Boyolali Ditahan

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2024.

“Sekaligus guna menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat,” katanya.

Terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti disita untuk dimusnahkan. Selama pelaksanaan sidang berlangsung hingga eksekusi pembayaran denda dan penyitaan barang bukti, keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com