JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024) siang | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Capres-cawapres Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).

Sementara itu, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah melaporkan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Lewat permohonanya, kubu Anies-Muhaimin menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini,” kata Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dia menuturkan, Gibran bisa digantikan siapa saja. Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.

Adapun, MK sendiri menyatakan hasil putusan dari PHPU Pileg dan Pilpres 2024 akan diumumkan pada bulan depan.

“Nanti putusan tanggal 22 April 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Prabowo Berkujung ke DPP PKB, Cak Imin: PKB Ingin Bersinergi dengan Gerindra

Tanggal tersebut, kata Fajar, telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Waktu pendaftaran

Dijelaskan, pendaftaran permohonan PHPU Pilpres ke MK mulai dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil perolehan suara. Adapun batas waktunya adalah 3 hari setelah pengumuman atau pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Fajar menjelaskan bahwa waktu pengajuan permohonan bagi PHPU Pileg dan Pilpres adalah 3×24 jam.

Untuk permohonan perkara PHPU Pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pada Rabu (20/3/2024) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu besok, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB

Sedangkan untuk permohonan PHPU Pilpres, lanjut Fajar, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu besok, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Ternyata Gibran Tidak Mendapat Penghargaan Satyalancana, Namanya Hilang Dari Daftar dan Tidak Hadir

Jadwal sidang

Dijelaskan, MK memiliki waktu 14 hari-sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik-untuk menyelesaikan permohonan PHPU Pilpres. Fajar menjelaskan, MK akan memulai sidang sengketa hasil Pilpres ini pada 27 Maret 2024.

“25 (Maret) registrasi, 26 (Maret) itu pemberitahuan hari sidang, 27 (Maret) itu hari sidang, sidang, sidang, sidang sampai putusan pada 22 (April),” kata Fajar.

Fahar menuturkan, yang dihitung adalah hari kerja. Sehingga cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung.

“Libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April), praktis itu bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja,” kata Fajar.

“Jadi akan dilanjutkan, jika masih sidang lagi ya tanggal 15-22 (April),” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com