Beranda Umum Nasional Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi...

Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran terkait tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial alias (Bansos) di dekat spanduk pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Rahmat Bagja mengungkapkan halitu di hadapan majelis hakim serta pihak-pihak yang berperkara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja mengakui laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas diterima Bawaslu Provinsi Banten. Namun menurutnya, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi asas netralitas.

“Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” ujar Bagja, Kamis (28/3/2024).

Penjelasan Bagja itu  merupakan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Terima Mandat dari 38 Ketua DPD, AHY Siap Pimpin Partai Demokrat Lagi

Pada perkara ini, Anies-Muhaimin intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU RI melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tindakan Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo-Gibran pada 8 Januari 2024 lalu itu sempat viral di media sosial. Istana sempat memberikan klarifikasi terkait hal itu.

“Tentu di dalam lokasi acara steril dan setelah Bapak keluar dari lokasi acara, membagikan bansos ke masyarakat yang berkumpul di jalan, nah di situ ketangkap (kamera) banyak poster, sebenarnya di luar (acara) itu karena daerah perumahan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dia mengklaim spanduk yang dipasang itu tidak ada kaitannya dengan Jokowi yang membagikan bansos.

“Ya tidak berkaitan dengan Presiden,” ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada kesempatan sebelumnya juga merespons hal ini. Dalam kunjungan kerja Jokowi ke daerah, kata dia, pemasangan spanduk capres dan cawapres sulit dikendalikan.

Baca Juga :  Peserta Retret Kepala Daerah di Magelang Mulai Berguguran, Tiga Orang Dilarikan ke RS, yang Lain Dirawat di Tenda

Lebih lanjut, Moeldoko menanggapi soal poster Prabowo-Gibran saat pembagian bantuan sosial oleh Jokowi di Serang. Dia mengungkapkan, kemungkinan relawan politik memanfaatkan momentum atau situasi untuk memasang atribut kampanye.

“Bisa saja dalam setiap kesempatan relawan partai politik itu memanfaatkan situasi, kadang-kadang malah masangnya saat-saat terakhir. Jadi, ya memang itu kegiatan politik yang memang dijalankan oleh aktor di luar aktor negara, itu masalahnya,” ujar Moeldoko.

www.tribunnews.com