Beranda Daerah Wonogiri Balon Udara Jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Bisa Picu Kebakaran hingga...

Balon Udara Jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Bisa Picu Kebakaran hingga Gangguan Penerbangan

Balon udara
Balon udara jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peristiwa balon udara jatuh terjadi di pekarangan warga di Dusun Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Rabu (17/4/2024).

Kejadian balon udara jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri ini sempat membuat warga sekitar geger. Pasalnya balon udara jatuh tersebut membawa api dan petasan hingga berpotensi menimbulkan kebakaran.

Menurut keterangan Kadus Jatinom Sulardi, balon udara tersebut pertama kali terlihat oleh warga sekitar pukul 09.00 WIB.

Balon tersebut kemudian terjatuh dan tersangkut di pohon yang berada di atas genting rumah warga. Beruntung, api yang dibawa oleh balon udara tersebut tidak sampai menjalar ke rumah warga.

“Kejadiannya kemarin Rabu sekitar pukul 09.00-10.00 WIB. Tiba-tiba ada balon udara tersangkut di pohon,” kata Sulardi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2024).

Untungnya api tidak sampai menjalar ke rumah warga. Belum diketahui pasti darimana balon udara jatuh itu diterbangkan.

Baca Juga :  Ini Daftar Objek Wisata Wonogiri Paling Diburu, Libur Sekolah & Nataru Makin Seru

Kejadian balon udara liar yang terjatuh di Wonogiri ini merupakan salah satu contoh bahaya yang dapat ditimbulkan oleh balon udara liar.

Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, balon udara liar juga dapat membahayakan penerbangan pesawat dan mengganggu jaringan listrik.

Berikut beberapa bahaya balon udara liar:

Kebakaran
Balon udara yang membawa api berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama jika jatuh di daerah pemukiman atau lahan kering.
– Gangguan penerbangan
Balon udara liar yang terbang tinggi dapat mengganggu penerbangan pesawat, yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
– Gangguan jaringan listrik
Balon udara yang terbuat dari bahan konduktif dapat menyentuh jaringan listrik dan menyebabkan korsleting, yang dapat mengganggu pasokan listrik dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga :  Jadwal Penggunaan Seragam Dinas ASN 2026, PNS–PPPK Disamakan, Ini Aturan Lengkapnya

Masyarakat diharapkan untuk lebih sadar akan bahaya balon udara liar dan tidak menerbangkan balon udara liar demi keselamatan bersama. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.