JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Bikin Resah Emak-emak dengan Nyolongi Perkakas Dapur, Pria Kulonprogo Ini Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji

M (tengah) pelaku pencurian peralatan rumah tangga saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/04/2024) lalu | tribunnews
ย ย ย 

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Bermula dari keluhan emak-emak di Samigaluh, Kulonprogo yang kehilangan alat-alat rumah tangga, akhirnya pria pengangguran berinisial M (43) itu dibekuk Polisi.

Ternyata M adalah sumber dan pemicu dari keluhan emak-emak tersebut, karena seringnya nyolong peralatan rumah tangga.

Menurut pengakuannya di depan Polsek Samigaluh, ia sudah melakukan aksi nyolong perkakas rumah tangga itu di 10 lokasi.

Kapolsek Samigaluh, AKP Antu Nugrahanto Atmojo Putro mengatakan aksi M awalnya diketahui dari pencurian yang dialami oleh SS (53) seorang ibu rumah tangga.

“Kejadiannya pada 29 Maret 2024 lalu, di mana SS mendapati sejumlah barang hilang dari rumahnya,” jelas Antu saat jumpa pers pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Saat itu, SS baru kembali dari kebun, di mana rumahnya dalam kondisi kosong. Namun saat hendak masuk rumah, ia kaget mendapati pagar belakang sudah dalam kondisi bekas dirusak.

Baca Juga :  Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Semin dan Ngawen Terncam Puso

Barang yang hilang meliputi 1 mixer, 1 nampan kuningan, 2 dandang, dan 1 panci.

Namun rupanya kejadian ini bukan pertama kali dialami SS, sebab di Februari dan awal Maret, sejumlah barang juga raib dari rumahnya.

Saat itu barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, ponsel, 1 mixer, 1 tabung gas 3 kilogram (kg), dan 1 mesin pompa air. Menurut Antu, total kerugian yang dialami SS sekitar Rp 6,2 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, posisi pelaku M baru diketahui pada 17 April lalu, di mana ia diamankan di Polsek Girimulyo untuk kasus yang sama,” ujarnya.

Saat diinterogasi, M mengaku melakukan aksi pencurian di 10 lokasi di mana barang-barangnya sebagian besar berupa peralatan rumah tangga.

Baca Juga :  Tergiur Onderdil Murah, Pria Warga Wates Kulonprogo Ini Tertipu, Kawasaki Ninja Miliknya Dibawa Kabur Orang

Ia pun lalu digiring ke Polsek Samigaluh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

M disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e subsider 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Namun rupanya, bukan kali ini saja M terlibat kasus kriminal.

“Pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian cengkeh di 2011 lalu,” ungkap Antu.

M mengaku mencuri barang-barang tersebut untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun ia tengah menganggur, di mana sebelumnya hanya bekerja serabutan.

Sebagian barang berhasil ia jual seperti ponsel dan dandang milik korban dengan harga mulai Rp 200 ribu.

Barang dijual lewat aplikasi percakapan WhatsApp, salah satunya dibeli oleh seseorang di Bantul.

“Saya lakukan pencurian di wilayah Nanggulan, Girimulyo, hingga Samigaluh,” katanya. ย 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com